- Suatu izin (consent) atau persetujuan dari pasien yang diberikan dengan bebas dan rasional, sesudah mendapatkan informasi dari dokter dan yang sudah dimengertinya.
a. Dengan dinyatakan (Expreess)
b. Dianggap diberikan
- Dalam keadaan normal
- Dalam keadaan gawat darurat (emergency)
Kaitan informasi dengan terapiutik antara dokter / pasien dari segi hukum :
Memperoleh informasi — hak pasien dan kewajiban dokter untuk memberikan. Pasien berhak tanpa harus diminta untuk memperoleh informasi tentang penyakit dan tindakan medik.
III. SASARAN INFORMED CONSENT
- Prinsipnya dokter memberikan informasi pada pasien sendiri
- Jika pasien tidak sadar, informasi keadaan pasien diberikan pada keluarga terdekat; suami – istri, ayah – ibu dsb.
- Jika pasien anak, maka informasi diberikan pada ibu – ayah, walinya
a. Hak pasien
- Pasien berhak menolak diberikan informasi disebut ; Hak Waiver
- Hak atas informasi bagi pasien bersifat pribadi, dan bila dikehendaki pasien dapat menunjuk orang lain untuk menerima informasi.
- Dokter wajib menyimpan rahasia
- Pengertian (Understanding)
- Suka – Rela (Voluntariness)
- Peratuaran Menteri Kesehatan N0. 585 /MEN.KES /PER /IX /1989 tanggal 4 September 1989 tentang persetujuan tindakan medik. Peratuan Pemerintah N0. 18 tahun 1981; Tentang bedah mayat anatomis serta transplantasi alat atau jaringan tubuh manusia pada Pasal 15 tentang donor hidup.
- Jika perawat diminta untuk menandatangani SIO pada pasien; Jika pasien belum mendapat informasi dari dokter maka perawat harus menunda permintaan tanda tangan.
- Informed Consent tidak dapat didelegasikan pada perawat; Karena jika ada tuntutan maka tanggung jawabnya tetap dokter serta tidak termasuk bidang/ wewenang perawatan.
- Dalam keadaan emergency tidak harus menunggu adanya informed Consent, misalnya : OS kecelakaan lalu lintas yang dibawa ke IGD dalam keadaan tidak sadar/ tidak ada anggota keluarga.