Pages

Informed Consent

I.  PENGERTIAN
  • Suatu izin (consent) atau persetujuan dari pasien yang diberikan dengan bebas dan rasional, sesudah mendapatkan informasi dari dokter dan yang sudah dimengertinya.
II.  BENTUK INFORMED CONSENT
a.  Dengan dinyatakan (Expreess)
  • Secara lisan (oral)
  • Secara tertulis (written)
b.  Dianggap diberikan
  • Dalam keadaan normal
  • Dalam keadaan gawat darurat (emergency)
Istilah lain dari Informed Consent adalah : Real Consent (konsen yang sungguh benar). Informed Consent di Indonesia adalah dalam hal persetujuan tindakan medis (operasi).
Kaitan informasi dengan terapiutik antara dokter / pasien dari segi hukum :
Memperoleh informasi — hak pasien dan kewajiban dokter untuk memberikan. Pasien berhak tanpa harus diminta untuk memperoleh informasi tentang penyakit dan tindakan medik.
III. SASARAN INFORMED  CONSENT
  • Prinsipnya dokter memberikan informasi pada pasien sendiri
  • Jika pasien tidak sadar, informasi keadaan pasien diberikan pada keluarga terdekat; suami – istri, ayah – ibu dsb.
  • Jika pasien anak, maka informasi diberikan pada ibu – ayah, walinya
IV. HAK  PASIEN DAN KEWAJIBAN DOKTER DALAM INFORMED CONSENT
a.  Hak  pasien
  • Pasien berhak menolak diberikan informasi disebut ; Hak Waiver
  • Hak atas informasi bagi pasien bersifat pribadi, dan bila dikehendaki pasien dapat menunjuk orang lain untuk menerima informasi.
b.  Kewajiban dokter
  • Dokter wajib menyimpan rahasia
V.  SYARAT -  SYARAT  INFORMED  CONSENT
  • Pengertian (Understanding)
  • Suka – Rela  (Voluntariness)
VI. DASAR  HUKUM
  • Peratuaran Menteri Kesehatan N0. 585 /MEN.KES /PER /IX /1989 tanggal 4 September 1989 tentang persetujuan tindakan medik. Peratuan Pemerintah N0. 18 tahun 1981; Tentang bedah mayat anatomis serta transplantasi alat atau jaringan tubuh manusia pada Pasal 15 tentang donor hidup.
  • Jika perawat diminta untuk menandatangani SIO pada pasien; Jika pasien belum mendapat informasi dari dokter maka perawat harus menunda permintaan tanda tangan.
  • Informed Consent tidak dapat didelegasikan pada perawat; Karena jika ada tuntutan maka tanggung jawabnya tetap dokter serta tidak termasuk bidang/ wewenang perawatan.
  • Dalam keadaan emergency tidak harus menunggu adanya informed Consent, misalnya : OS kecelakaan lalu lintas yang dibawa ke IGD dalam keadaan tidak sadar/ tidak ada anggota keluarga.
Dasar Hukum; Konstruksi Zaak Waarneming, seperti yang terdapat pada KUH Perdata Pasal 1354