Rumah sakit adalah tempat berkumpul sebagian besar tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya seperti:dokter, dokter gigi, apoteker, perawat, bidan, nutrisionis, fisioterapis, ahli rekam medik dan lain-lain.
Rumah sakit menurut peraturan Menteri kesehatan RI Nomor:159b/Men.Kes/Per/II/1988 tentang rumah sakit adalah”Sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian”.
Hukum Rumah Sakit
Penerapan Etik di Rumah Sakit
Hukum kesehatan terdiri dari banyak disiplin,diantaranya:
- Hukum kedokteran,
- Hukum keperawatan,
- Hukum farmasi,
- Hukum apotik,
- Hukum kesehatanmasyarakat,
- Hukum perobatan,
- Hukum rumah sakit,
- Membuat peraturan-peraturan yang berlaku dirumah sakit (hospital by laws)
- Mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala peraturan rumah sakit
- Mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala intruksi yang diberikan dokter kepadanya
- Memilih tenaga dokter yang akan berkerja dirumah sakit
- Menuntut pihak-pihak yang telah melakukan wanprestasi(termasuk pasien, pihak ketiga dan lain-lain).
HAK RUMAH SAKIT
- Merawat pasien sebaik-baiknya
- Menjaga mutu perawatan
- Memberikan pertolongan pengobatan di Unit Emergensi
- Menyediakan sarana dan peralatan umum yang dibutuhkan
- Menyediakan sarana dan peralatan medik yang dibutuhkan sesuai dengan tingkat rumah sakit dan urgensinya.
- Menjaga agar semua sarana dan peralatan senantiasa dalam keadaan siap pakai
- Merujuk pasien kepada rumah sakit lain apabila tidak mempunyai peralatan medis khusus atau tenaga dokter khusus yang diperlukan.
- Menyediakan daya penangkal kecelakaan (alat pemadam api, sarana dan alat pertolongan penyelamatan pasien dalam keadaan darurat).
KEWAJIBAN RUMAH SAKIT
- Atas pelayanan yang manusiawi
- Memperoleh asuhan perawatan yang bermutu baik
- Memilih dokternya
- Meminta dokter yang merawat agar mengadakan konsultasi dengan dokter lain
- Atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita
5 Dari 12 Hak Pasien di Rumah Sakit :
- Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan tata-tertib rumah sakit
- Pasien wajib untuk menceritakan sejujur-jujurnya tentang segala sesuatu mengenai penyakit yan dideritanya
- Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instrusi dokter dalam rangka pengobatannya
- Pasien dan/atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/dokter
- Pasien dan/atau penanggungnya berkewajiban untuk memenuhi segala perjanjian yang ditanda tanganinya.