Pages

Rekam Medis

Kegunaan Rekam Medis:
  • Sebagai alat komunikasi antar tenaga kesehatan
  • Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan atau perawatan
  • Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien dirawat
  • Sebagai bahan untuk analis, penelitian, dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan.
  • Melindungi kepentinagan hukum bagi pasien, rumah sakit dan tenaga kesehatan
  • Menyediakan data untuk penelitian dan pendidikan
  • Sebagai dasar dalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan medis
  • Menjadi sumber ingatan yang harus di dokumentasikan, dipertanggung jawabkan dan laporan
Nilai informasi yang terdapat dalam rekam medis:
  • Informasi yang mengandung nilai kerahasiaan
  • Informasi yang tidak mengandung nilai kerahasiaan
Sumber-sumber yang mengikat :
PP NO 10 thn 1966 TGL 21 MEI 1966 Mengenai Wajib Simpan Rahasia Kedokteran bila ada petugas RS membocorkan rahasia pasien dapat dikenakan sanksi antara lain :
KUHP 1365-1367:

"Barang siapa yang sengaja membuka suatau rahasia yang ia wajib menyimpannya oleh karna jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dulu, di hukum dengan hukuman selama-lamanya 9 bulan atau denda sebayak banyaknya 600 rupiah uang lama"

Persetujuan pasien:
  • Pasien memiliki HAK untuk memperoleh atau menolak pengobatan
Jenis-jenis persetujuan :
  • Ijin langsung (expres consent).
  • Ijin secara tidak langsung (implied consent).
  • Persetujuan khusus (informed consent).
Standart informasi dalam berkas Rekam Medis.
  • Identitas dan formulir persetujuan
  • Riwayat penyakit pasien secara lengkap
  • Laporan pemeriksaan fisik
  • Instruksi diagnostik dan terapeutik