- Sebagai alat komunikasi antar tenaga kesehatan
- Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan atau perawatan
- Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien dirawat
- Sebagai bahan untuk analis, penelitian, dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan.
- Melindungi kepentinagan hukum bagi pasien, rumah sakit dan tenaga kesehatan
- Menyediakan data untuk penelitian dan pendidikan
- Sebagai dasar dalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan medis
- Menjadi sumber ingatan yang harus di dokumentasikan, dipertanggung jawabkan dan laporan
- Informasi yang mengandung nilai kerahasiaan
- Informasi yang tidak mengandung nilai kerahasiaan
PP NO 10 thn 1966 TGL 21 MEI 1966 Mengenai Wajib Simpan Rahasia Kedokteran bila ada petugas RS membocorkan rahasia pasien dapat dikenakan sanksi antara lain :
KUHP 1365-1367:
"Barang siapa yang sengaja membuka suatau rahasia yang ia wajib menyimpannya oleh karna jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dulu, di hukum dengan hukuman selama-lamanya 9 bulan atau denda sebayak banyaknya 600 rupiah uang lama"
Persetujuan pasien:
- Pasien memiliki HAK untuk memperoleh atau menolak pengobatan
- Ijin langsung (expres consent).
- Ijin secara tidak langsung (implied consent).
- Persetujuan khusus (informed consent).
- Identitas dan formulir persetujuan
- Riwayat penyakit pasien secara lengkap
- Laporan pemeriksaan fisik
- Instruksi diagnostik dan terapeutik