Pages

Malpraktek

Malpraktek medik adalah kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dsn ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama.


Perumusan malpraktek / kelalaian medik yang tercantum pada pasal 11 masih dapat dipergunakan, yaitu :

Dengan tidak mengurangi ketentuan – ketentuan di dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lain, maka terhadap tenaga kesehatan dapat dilakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
  • Melalaikan kewajiban
  • Melakukan suatu hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang tenaga kesehatan.
Kelalaian bukanlah suatu pelanggaran hukum atau kejahatan, jika kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimanya. Ini berdasarkan prinsip hukum “De minimis noncurat lex “.

Pasien / keluarga menaruh kepercayaan kepada dokter, karena :
  • Dokter mempunyai ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk menyembuhkan penyakit atau setidak-tidaknya meringankan penderitaan.
  • Dokter akan bertindak dengan hati-hati dan teliti
  • Dokter akan bertindak berdasarkan standar profesinya.
  • Dokter dikatakan melakukan malpraktek jika :
  • Dokter kurang menguasai iptek kedokteran yang sudah berlaku umum dikalangan profesi kedokteran.
  • Memberikan pelayanan kedokteran dibawah standard profesi
  • Melakukan kelalaian yang berat atau memberikan pelayanan dengan hukum
  • Melakukan tindakan medik yang bertentangan dengan hukum.
CONTOH KASUS :
Seorang dokter memberi cuti sakit berulang kali kepada seoranhg tahanan padahal orang tersebut mampu menghadiri sidang pengadilan perkaranya.Dalam hal ini dokter terkena pelanggaran KODEKI Bab-1 pasal 7 dan KUHP pasal 267.

Seorang penderita gadar di suatu RS dan ternyata memerlukan pembedahan segera.Ternyata pembedahan tertunda-tunda, sehingga penderita meninggal dunia.Pelanggaran etik hukum khusus ini ada 2 kemungkinan.

PENANGANAN MALPRAKTEK
Tugas P3EK ialah menangani kasus-kasus malpraktek etik yang tidak dapat ditanggulangi oleh MKEK, dan memberi pertimbangan sertausul-usul kepada pejabat yang berwenang.